KonverterTeks

Kalkulator PPN

Tambahkan PPN ke harga atau pisahkan pajak dari total yang sudah termasuk PPN.

0 karakter · 0 kata

Cara memakai

  1. Ketik nominalnya — polos (1500000) atau berformat (Rp 1.500.000), satu per baris.
  2. Pilih + PPN untuk menambah pajak ke harga dasar, atau Pisahkan jika nominal kamu sudah termasuk pajak.
  3. Baca rincian DPP / PPN / Total dan salin untuk faktur kamu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Tarif mana yang harus dipakai, 11% atau 12%?

Tarif resmi naik ke 12% per 1 Januari 2025, tetapi di bawah aturan transisi banyak barang non-mewah masih efektif terkena 11%. Pastikan mana yang berlaku untuk transaksi kamu — kalkulator ini menangani keduanya.

Apa itu DPP?

Dasar Pengenaan Pajak — harga sebelum PPN. Mode Pisahkan memulihkannya dari harga yang sudah termasuk PPN: DPP = total ÷ 1,12 (atau 1,11).

Apakah kalkulator ini nasihat pajak resmi?

Bukan. Ia menghitung aritmetikanya dengan presisi, tetapi keberlakuan tarif dan aturan faktur adalah urusan perpajakan — pastikan detailnya lewat panduan DJP atau konsultan pajak.

Tentang alat ini

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia menjadi 12% per 1 Januari 2025, dengan banyak barang masih efektif dikenai 11% di bawah aturan transisi — karena itu kalkulator ini mendukung kedua tarif. Ia bekerja dua arah: menambahkan PPN di atas harga dasar (DPP) untuk mendapat jumlah akhir, atau mulai dari harga yang sudah termasuk pajak lalu memecahnya kembali menjadi DPP dan PPN — perhitungan yang dibutuhkan faktur. Nominal bisa diketik polos (1500000) atau berformat Indonesia (Rp 1.500.000), dan beberapa baris dihitung sekaligus, masing-masing dengan rincian lengkap DPP / PPN / Total dalam format rupiah.